Pertamina Tindak Tegas Oknum Pelaku
Praktik Ilegal Di SPBU
JAKARTA – Sehubungan
dengan terungkapnya praktik ilegal di SPBU 34.12305, di Rempoa, Ciputat,
Tangerang, PT Pertamina (Persero) menindak tegas dengan menghentikan pasokan
BBM ke SPBU tersebut sambil menunggu proses penyelidikan dari pihak Kepolisian.
Praktik kecurangan takaran tersebut terungkap setelah pihak Kepolisan dari
Polda Metro Jaya melakukan aksi tangkap tangan para pelaku pada Senin (6/6)
kemarin.
“Pertamina mendukung apapun proses dan hasil penyelidikan
kepolisian, karena praktik kecurangan ini sangat menyimpang dari jaminan
pelayanan dan kualitas "Pasti Pas". Mudah-mudahan ini menjadi suatu
efek jera bagi pelaku kecurangan. Kami akan terus bekerjasama dengan pihak Kepolisian
untuk mendalami modus-modus kecurangan baru, untuk mencegah tindak ilegal
seperti ini," ujar VP Corporate Communication, Wianda Pusponegoro.
Takaran di SPBU menjadi salah satu perhatian utama dan melewati
pengawasan yang berlapis. Dalam hal takaran, Pertamina mengikuti peraturan dari
Dinas Meteorologi. Sebelum sebuah SPBU beroperasi, maka dispenser akan ditera
oleh Dinas Meteorologi. Setelah beroperasi, tera ulang juga akan dilaksanakan
rutin (6 bulan - 1 tahun sekali). Secara internal, Pertamina mewajibkan setiap
SPBU untuk melaksanakan pengecekan kualitas BBM dan kuantitas takaran pompa
setiap pagi. Audit tera dari pihak independen juga dilaksanakan secara
insidentil.
Jumali selaku General Manager Marketing Operation Region III
menuturkan, pihak SPBU 34.12305 di Rempoa adalah oknum. Hasil audit SPBU
tersebut selama bulan Januari - Mei 2016, tercatat normal. Praktik ilegal yang
dilakukan merupakan modus baru yang menjadi masukan bagi Pertamina untuk
perbaikan pelayanan dan mencegah hal serupa terjadi di SPBU lain. "Saat
ini pasokan SPBU tersebut sudah dihentikan. Kami akan terus memastikan stock di
SPBU di wilayah sekitar tetap cukup untuk memenuhi permintaah masyarakat
setempat."
Sebagai bagian dari upaya pelayanan yang terbaik, Pertamina menyediakan
layanan Contact Center di nomor 1-500-000 (24 jam). Pertamina juga mengajak dan
meminta seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan serta mewujudkan
pelayanan yang fokus pada pelanggan, serta pendistribusian dan penyaluran BBM
yang aman terkendali. Apabila ada indikasi terjadinya praktik penyelewengan
distribusi atau terkait pelayanan SPBU, masyarakat dapat menyampaikan laporan
ke Kepolisian setempat, Pemerintah Daerah, Hiswana, atau ke Pertamina melalui
Contact Center Pertamina.